Peer Review Process
Jurnal DORKES (Dedikasi Olahraga dan Kesehatan) menerapkan proses penelaahan sejawat (peer review) untuk menjamin kualitas, validitas ilmiah, dan kontribusi akademik setiap artikel yang diterbitkan. Proses review dilakukan secara objektif, transparan, dan berlandaskan etika publikasi ilmiah.
1. Tipe Peer Review
Jurnal DORKES menerapkan sistem double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer dirahasiakan untuk menjaga objektivitas dan independensi penilaian.
2. Tahapan Proses Review
Proses peer review di Jurnal DORKES meliputi tahapan berikut:
-
Pemeriksaan Awal (Initial Screening)
Naskah yang masuk akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan. -
Pemeriksaan Plagiarisme
Naskah akan melalui proses pemeriksaan tingkat kemiripan (similarity check) menggunakan perangkat pendeteksi plagiarisme. Naskah yang melebihi batas toleransi akan dikembalikan atau ditolak. -
Penugasan Reviewer
Editor akan menugaskan naskah kepada minimal dua reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik olahraga dan kesehatan yang dibahas dalam artikel. -
Proses Review
Reviewer memberikan penilaian terhadap aspek kebaruan, metodologi, kejelasan analisis, ketepatan kesimpulan, serta kontribusi terhadap pengembangan ilmu olahraga dan kesehatan. -
Keputusan Editorial
Berdasarkan rekomendasi reviewer, editor akan menetapkan keputusan sebagai berikut:-
Diterima tanpa revisi
-
Diterima dengan revisi minor
-
Diterima dengan revisi mayor
-
Ditolak
-
-
Revisi oleh Penulis
Penulis wajib melakukan perbaikan naskah sesuai dengan masukan reviewer dalam batas waktu yang ditentukan. -
Pemeriksaan Akhir dan Publikasi
Naskah yang telah direvisi akan diperiksa kembali oleh editor sebelum dinyatakan layak terbit dan dipublikasikan.
3. Kerahasiaan dan Objektivitas
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses review wajib menjaga kerahasiaan naskah dan tidak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi. Penilaian dilakukan secara objektif dan profesional.
4. Penanganan Konflik Kepentingan
Reviewer dan editor wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan. Apabila terdapat konflik, reviewer atau editor terkait akan digantikan untuk menjaga integritas proses review.